HAK-HAK ASASI MANUSIA
A. PENDAHULUAN
Persoalan Hak Asasi Manusia, sesungguhnya merupakan persoalan
universal yang mencakup seluruh umat manusia di dunia. Hal ini karena setiap
manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan
kepadanya.
Munculnya hak asasi manusia sesuangguhnya merupakan
akibat tidak langsung dari penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman
(tirani) yang banyak terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia.Hingga sekarang,
persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya
gagasan demokrasi yang semakin mendunia.
B. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM
HAM
1. Pengertian HAM
Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang
terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat
(bersifat mutlak).
b. Koentjoro
Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak
yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci.
c. UU No. 39 Tahun
1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Macam-macam Hak Asasi
Hak-hak
asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal
rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property
rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta
memanfaatkan sesuatu.
3. Hak-hak Asasi Politik (political
rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih
dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social
and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak
untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak Asasi manusia untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.
C. Upaya Pemajuan,
Penghormatan, dan Penegakan HAM
Salah satu tonggak dalam upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat
perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan
Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak
Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10
Desember 1948. Deklarasi ini
menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun
langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci,
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di
dalam deklarasi tersebut.
Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber
atau dokumen:
No
|
Tahun
|
Nama Dokumen
|
Isi/Keterangan
|
1
|
2500 s.d.
1000 SM
|
—-
Hukum Hamurabi
|
Perjuangan
Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan
harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan
bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar
terbebas dari kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat pada masyarakat Babylonia yang
menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
|
2
|
600 SM
|
—-
|
Di
Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang
menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk
Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan
dan Majelis Rakyat atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon
dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles
(tokoh negarawan Athena).
|
3
|
527 s.d. 322SM
|
Corpus Luris
—-
|
Kaisar
Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus
menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai
jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf
terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti : Socrates
dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar
diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang
mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas
warga.
|
4
|
30 SM s.d.
632 M
|
Kitab Suci Injil
Kitab Suci
Al-Qur’an
|
Dibawa
oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani
dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih,
baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa,
bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam
semesta, dan sebagainya.
|
5
|
1215
|
Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)
|
Pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :
•
Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great
Council.
•
Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa
cukup alasan menurut hukum negara.
|
6
|
1629
|
Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di
Inggris)
|
•
Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen.
•
Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
•
Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
•
Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
|
7
|
1679
|
Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di
Inggris)
|
•
Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap
dengan alasan penangkapan itu.
•
Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah
ditangkap.
|
8
|
1689
|
Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di
Inggris)
|
•
Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
•
Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
•
Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
•
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
•
Parlemen berhak mengubah keputusan raja
|
9
|
1776
|
Declaration of Independence (Amerika Serikat)
|
•
Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak
yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan
hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness).
Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang
mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi
of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
|
10
|
1789
|
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
|
Pernyataan
hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di
bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
•
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
•
Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
|
11
|
1918
|
Rights of Determination
|
Tahun-tahun
berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh
Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson
yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
|
12
|
1941
|
Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D.
Rooselvt)
|
Muncul
pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The
Four Freedoms) antara lain:
•
Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
•
Kebebasan untuk beragama dan beribadah
•
Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
•
Kebebasan seseorang dari rasa takut.
|
13
|
1948
|
Universal Declaration of Human Rights
|
Pernyataan
sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam
tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin
dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara
masing-masing.
|
C. PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN,
PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan
HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan
opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal
ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang
mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal
berikut :
1.
Pada
tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang
diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk
meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut,
maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a) Menyebarluaskan wawasan nasional dan
internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia
maupun kepada masyarakat internasional
b) Mengkaji berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c) Memantau dan menyelidiki pelaksanaan
hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada
badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
d) Mengadakan kerja sama regional dan
internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
2. Paska Orde Baru (era reformasi),
perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR
menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu,
Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen
internasional tentang HAM.
3. Landasan bagi penegakan HAM di
Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus
dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal
28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak
asasi manusia.
4. Tonggak lain dalam sejarah penegakkan
hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu
pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang
meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Pembentukan lembaga-lembaga yang
menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang
mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM
di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini
mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, kerusuhan
dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6. Pembentukan Komisi Penyelidik
Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan
kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM.
7. Di sisi lain, melalui berbagai
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan
hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
D. HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM
UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1. Perkembangan HAM di Indonesia
Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan
oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin
merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia
diakui pada tahun 1949. Selanjutnya, antara 1950-1955 kita dirongrong kembali oleh
berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang
cenderung mementingkan kel ompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat
tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan
terhadap masalah hak-hak asasi manusia.
Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia
diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditingkat elite pemerintahan sendiri.
Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elite politik dan
militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jendral pada 1 Oktober
1965 yang kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada
masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan
cenderung semakin jauh dari harapan.
Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara
menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945, juga tidak menunjukan
perkembangan yang berarti. Walaupun menyatakan sebagai orde kontitusional dan pembangunan,
tetapi rezim ini kurang konsisten terhadap konstitusi dan melakukan pelanggaran
HAM atas nama pembangunan. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi
Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara yang
disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk ketetapan MPR
hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998).
Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan
meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi
dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan orde
baru (Soeharto) untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah
panjang kekuasaan rezim orde baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan
politik dan kehakiman, penutupan beberapa media massa, dan penghilangan paksa
terhadap para aktivis pro-demokrasi.
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika
persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak
lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia antara lain :
a. Keluarnya Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
b. UU No. 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Tratement or Punishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
manusia).
c. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.
d. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan
dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
f. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
g. UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
h. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab
XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia.
Walaupun telah terdapat berbagai produk peraturan perundangan
yang secara terang mengatur perlindungan terhadap HAM, tetapi hingga akhir
tahun 2003 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa upaya
penegakan HAM di Indonesia belum ada perubahan. (Media dinilai gagal
memutus mata rantai kekejaman dan kekerasan yang mengakar sejak masa lalu.
“Rezim sekarang evaluasi, pelanggaran HAM terpaut dua aspek yang saling
terkait. Terjadilah pelanggaran hak, baik dalam persoalan ekonomi, sosial, dan
budaya di satu sisi, dengan kekerasan atas hak sipil dan politik.”
2. Hambatan Penegakan HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak
asasi manusia di Indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebagai berikut
:
a. Faktor Kondisi
Sosial-Budaya
1.
Stratifikasi
dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan
ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).
2.
Norma
adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah
bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan
sebagainya.
3.
Masih
adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh
hal-hal sepele.
b. Faktor Komunikasi dan
Informasi
1.
Letak
geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang
membatasi komunikasi antardaerah.
2.
Sarana
dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3.
Sistem
informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber
daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang
diperlukan.
c. Faktor Kebijakan
Pemerintah
1.
Tidak
semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak
asasi manusia.
2.
Ada
kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia
sering diabaikan.
3.
Peran
pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah
sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.
d. Faktor Perangkat
Perundangan
1.
Pemerintah
tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak
asasi manusia.
2.
Kalaupun
ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan.
e. Faktor Aparat dan Penindakannya
(Law Enforcement).
1.
Masih
adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur
kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2.
Tingkat
pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak
sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.
3.
Pelaksanaan
tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen,
dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
3. Tantangan Penegakan HAM
Tantangan lain bagi bangsa Indonesia khususnya adalah
berkaitan dengan adanya “pelanggaran berat” terhadap hak asasi
manusia. Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
1) Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagainya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2) Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.
Pembunuhan;
b.
Pemusnahan;
c.
Perbudakan;
d.
Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.
Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik antara lain secara sewenang-wenang
yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.
Penyiksaaan,
g.
Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan ,
permandulan atau strerilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara;
h.
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didaari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i.
Penghilangan
orang secara paksa; atau
j.
Kejahatan
aperheid.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia, pemerintah dengan kesungguhan hati mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi
Manusia Indonesia yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
2003.
Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia
(RANHAM), merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia untuk menjamin peningkatan
penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di
Indonesi dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya
bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. RANHAM dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan
dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
D. INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL HAM
1. Instrumen Hukum
HAM Internasional
Perhatian dunia Internasional terhadap hak asasi manusia
tampak meningkat setelah Perang Dunia II (1939-1945). Besarnya jumlah korban di
berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa
penistaan terhadap nilai kemanusiaan dalam perang besar itu. Keprihatinan
tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, tonggak
sejarah bagi diakuinya prinsip-prinsip kebebasan sipil dan hak asasi dalam
konteks internasional tampak nyata saat dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa
yang kemudian melahirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) Tahun 1948.
Beberapa instruman hukum tentang HAM internasional pasca Universal
Declaration of Human Rights tahun 1948, yaitu :
No
|
Tahun
|
Uraian/Keterangan
|
1.
|
1958
|
Lahirnya
Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan.
|
2.
|
1966
|
Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh
negara-negara anggota PBB, isinya mencakup :
§ The International on Civil and Pilitical
Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik
(persamaan hak antara pria dan wanita).
§ Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan
seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada The Human
Rights Committee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
§ The International Covenant of Economic, Social
and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi
sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.
|
3.
|
1976
|
Konvensi Internasional
tentang Hak-hak Khusus.
|
4.
|
1984
|
Konvensi tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita.
|
5.
|
1990
|
Konvensi
tentang Hak-hak Anak.
|
6.
|
1993
|
Konvensi Anti-Apartheid
Olahraga.
|
7.
|
1998
|
Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan
Merendahkan Martabat Manusia.
|
8.
|
1999
|
Konvensi Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Rasial.
|
Patut diperhatikan bahwa terdapat reaksi keras dari dunia
internasional terhadap tindakan kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an,
terutama di Rwanda, bekas Yugoslavia, Afghanistan,
dan Irak. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan
internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa
perang di negara tersebut. Sebuah lembaga bernama International Criminal
Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang,
pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan
kejahatan agresi.
Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai
kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal
maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah
beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang
sempat menjadi isu internasional.
No.
|
Negara & Tahun
|
Kejadian/Peristiwa
|
1
|
Indonesia 1984
1998
1999
|
Puluhan
orang tewas dan puluhan lainnya terluka ketika kerumuhan masa yang melakukan
protes ditembak oleh tentara. Ketika itu pemerintah mencurigai mereka sebagai
bagian dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah.
Peristiwa yang terjadi di Tanjung Priok tersebut kemudian dikenal dengan
Peristiwa Priok. Kini masalah ini sedang disidangkan di Pengadilan HAM.
Pada 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar di Jakarta,
banyak gedung di jarah dan dibakar hingga beberapa orang meninggal. Kerusuhan
dan kekerasan yang mengikutinya diduga digerakkan atau setidaknya dibiarkan
terjadi karena tidak terjadi secara spontan dan ditunjukan kepada etnik
tertentu, dalam hal ini diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Tuntutan
reformasi yang disuarakan oleh para aktivis juga memakan korban dengan
ditembaknya mahasiswa ketika melakukan unjuk rasa. Selain itu terjadi pula
penghilangan secara paksa terhadap aktivis pro-demokrasi hingga beberapa di
antaranya belum ditemukan hingga kini.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus kerusuhan
tersebut dan mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi
kejahatan terhadap kemanusiaan, namun kasus tersebut belum kunjung masuk ke
pengadilan.
Terjadinya kerusuhan beberapa waktu setelah jejak pendapat
yang difasilitasi oleh PBB akhirnya membawa Timor Leste menjadi sebuh negara
merdeka. Banyak orang tewas dalam kekerasan terhadap rakyat sipil dan
pembakaran rumah-rumah penduduk serta gedung-gedung pemerintahan. Kerusuhan
tersebut diduga digerakkan oleh pihak tertentu atau setidaknya tidak
dilakukan upaya yang jelas untuk menghindari terjadinya kerusuhan. Pengadilan
HAM Indonesia telah digelar untuk mengadili kasus ini.
|
2
|
Uni Soviet 1979
|
85.000
tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan)
yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan
korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an.
|
3
|
Republik Afrika Selatan 1960
|
Rezim Apartheid yang dikuasai oleh minoritas
kulit putih melakukan penindasan terhadap warga negara berkulit hitam. Salah
satu bentuk penindasan tersebut tergambar melalui peristiwa Sharpeville
ketika lebih dari 77 orang tewas terutama di pihak sipil. Peristiwa ini kemudian
menjadi salah satu simbol perlawanan pejuang anti-apartheid.
Peristiwa lain adalah kerusuhan berdarah Soweto (1976) yang banyak meminta
korban, terutama murid-murid sekolah.
|
4
|
Republik Afrika Tengah 1976
|
Jean Bedel Boakssa, yang menobatkan diri sebagai
kaisar setelah menggulingkan David Daco, menjalankan
pemerintahannya dengan otoriter dan melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan.
Dalam kurun waktu 1976-1980 tidak kurang 1.500 orang lawan politiknya hilang
tanpa jejak.
|
5
|
Uganda 1971
|
Idi Amin yang menjadi presiden Uganda
pada 1971-1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan
penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan
semena-mena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa proses
peradilan.
|
6
|
Jerman 1923
|
Setelah
kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler
menumpas segala bentuk demokrasi dan mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan
politiknya ditangkapi secara masal, berbagai kejahatan kemanusiaan
dilakukannya, mulai dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi dengan
mencaplok Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II
dengan menyerbu Polandia (1939).
|
7
|
Italia 1924
|
Benito
Musollini adalah pendiri fasisme dan diktator Italia. Dia memerintah pada
1924-1943, dan selama masa pemerintahannya banyak lawan-lawan politiknya yang
ditangkap dan dibunuh. Musollini juga melancarkan politik luar negara yang
agresif dengan menduduki Etiophia (1935-1936), Albania (1939), dan berkoalisi
dengan Hilter yang ada pada 1940 menyatakan perang terhadap sekutu.
|
8
|
Amerika Serikat 1989
|
Pembantaian
anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland
(California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak
Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah
terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia,
dan Florida.
|
2. Peradilan Internasional HAM
Banyak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaan HAM
dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah negara. Biasanya pemerintah otoriter
tidak hanya menguasai lembaga karena itu, seorang penguasa yang otoriter
biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh
oleh lembaga peradilan. Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat
tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan kontrol terhadap
kesukaannya.
Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat
internasional dan memiliki yurisdiksi atas wilayah negara-negara secara
internasional. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili dan
menghukum para penjahat kemanusiaan. Dalam rangka menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM ini pula, PBB membentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The
United Nations Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri
dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang anggota. Negara
Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.
Cara kerja komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai
pada proses peradilan HAM internasional, adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan
pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,
baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus
pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauanm serta persuasi.
Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opimi dunia internasional
terhadap pemerintah yang bersangkutan.
b.
Seluruh
temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang
disampaikan kepada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c.
Setiap
warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh
secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan di bahas.
d.
Mahkamah
Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindak lanjuti baik
pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian
dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan pendidikan, penahan, dan
proses peradilan.
Beberapa contoh tentang pelaksanaan pengadilan internasional
yang memproses dan mengdili pelanggaran hak asasi manusia adalah sebagai
berikut :
a.
Tahun
1987, Klaus Barbie (mantan komandan polisi rahasia
Gestapo Nazi Jerman) dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dinyatakan
bersalah karena mengirimkan ke kamp konsentrasi dan menyiksa 842 orang Yahudi
dan partisan Perancis, sehingga 343 diantaranya tewas, termasuk 52 anak. Cara
penyiksaan meliputi mengguyur dengan air panas dan amoniak serta mengulitinya
hidup-hidup.
b.
November
1991, Tim Komisi HAM PBB yang diketuai Prof. Pieter
Koymaans berkunjung ke Indonesia untuk bertemu dengan Menlu Alatas,
Mendagri Rudini, dan lain-lain. Mereka akan mengunjungi Timor-Timur untuk
mengamati pelanggaran hak asasi manusia seperti; penyiksaan, eksekusi di luar
pengadilan, dan pembatasan hak beragama yang dilaporkan oleh LSM dalam dan luar
negeri.
c.
Februari
1993, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 808 yang menetapkan pembentukan
pengadilan internasional untuk mengadili para penjahat perang dan
pelanggar hak asasi manusia di bekas negara Yugoslavia. Etnis Serbia yang
mendominasi Yugoslavia pada saar itu melakukan pembunuhan massal (etnic
cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina yang hendak
memisahkan diri dari Yugoslavia. Pemimpin Serbia yang dianggap paling
bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko
Mladic.
d.
Maret
1993, Komisi Kebenaran HAM PBB di New York mempublikasikan
sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas
sebagian besar pelanggaran hak-hak asasi manusia selama perang saudara yang
sudah berlangsung selama 12 tahun.
LATIHAN
A. Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !
1. Hak Asasi Manusia menyangkut
hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu tidak boleh
diganggu gugat, karena ….
a.
sudah
dibawa sejak manusia lahir
b.
bersifat
sangat pribadi dan ekslusif
c.
merupakan
eksistensi manusia bermartabat
d.
diturunkan
dari orang tua kandung
e.
dibawa
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
2. Pendapat yang menyatakan
bahwa Hak Asasi Manusia “merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita
sendiri, yang tanpa hak itu mustahil hidup sebagai manusia” adalah ….
a. Komisi HAM PBB
b. John Locke
c. Aristoteles
d. Kuntjoro Poerbopranoto
e. UU No. 39 Tahun 1999
3. Hak-hak asasi politik (political
rights) mencakup hal-hal berikut, kecuali …….
a. ikut serta dalam pemerintahan
b. mendirikan suatu partai politik
c. menjadi insan politik yang
partisipatif
d. ikut memilih dalam kegiatan pemilu
e. memimpin unjuk rasa ke gedung DPRD
4. Dokumen historis sebelum
masehi yang menetapkan “ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi
warganya” adalah ….
a. Corpus Luris
b. Ius Gentium
c. Hukum Hammurabi
d. Ius Inter Gentium
e. Hukum Solon
5. Dokumen Atlantic
Charter yang dipelopori F. D. Roosevelt (1941) antara
lain mencakup jaminan kebebasan sebagai berikut, kecuali ….
a.
berkumpul
dan berorganisasi
b.
dari
kemiskinan dan kekurangan
c.
untuk
beragama dan beribadat
d.
rasa
takut (ingin aman dan nyaman)
e.
memperoleh
keadilan hukum
6. Faktor aparat dan
penindakannya (law enforcement) merupakan salah satu hambatan dalam
penegakan HAM di Indonesia, yaitu berupa ….
a. tidak taat asas dan aturan
b. waktu yang belum optimal
c. prosedur kerja terbagi-bagi
d. tingkat pendidikan heterogen
e. sering memberi kemudahan
7. Salah satu tantangan nyata
bagi bangsa Indonesia dalam penegakan Hak Asasi Manusia, yaitu masih
terdapatnya “kejahatan terhadap kemanusiaan” yaitu berupa ….
a.
membunuh
anggota kelompok tertentu
b.
membuat
menderita kelompok tertentu
c.
memindahkan
paksa kelompok tertentu
d.
pemindahan
penduduk secara paksa
e.
pemusnahan
fisik sebagian / seluruhnya
8. Salah satu upaya pemajuan,
penghor-matan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu dibuatnya peraturan
perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam ….
a.
Undang-undang
No. 5 Tahun 1998
b.
Undang-undang
No. 39 Tahun 1999
c.
Keppres
No. 181 Tahun 1998
d.
Undang-undang
No. 26 Tahun 2000
e.
Keppres
No. 129 Tahun 1998
9. Memasuki abad ke 20, hal-hal
yang menajdi keprihatinan bagi bangsa-bangsa beradab di dunia antara lain ….
a.
HAM,
Terorisme dan Lingkungan
b.
Demokratisasi,
HAM dan Perdaga-ngan
c.
Perlombaan
senjata, HAM dan demokrasi
d.
Demokrasi,
Lingkungan dan Keterbelakangan
e.
HAM,
Demokrasi dan Kelestarian Lingkungan
10. Bahan-bahan (informasi) sebagai hasil temuan Komisi
HAM PBB tentang pelanggaran HAM Internasional oleh suatu negara anggoa PBB,
selanjutnya disampaikan kepada ….
a.
Sidang
Umum PBB
b.
Dewan
Ekonomi dan Sosial
c.
Dewan
Keamanan PBB
d.
Sekretaris
Jenderal PBB
e.
Mahkamah
Internasional
B. Uraian
Berikan jawaban dengan singkat dan jelas pada
pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1. Rumuskan kembali yang anda ketahui
tentang pengertian Hak Asasi Manusia, dari beberapa pendapat yang ada !
2. Jelaskan, mengapa persoalan “Hak
Asasi Manusia” harus kita perjuangkan sampai kapanpun!
3. Berikan beberapa contoh penerapan
hak-hak asasi pribadi, dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat !
4. Jelaskan makna dideklarasikannya “Universal
Declaration of Human Rights” bagi negara-negara anggota PBB !
5. Berikan beberapa contoh tentang
hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia di
lingkungan anda, dari faktor kondisi sosial budayanya !
6. Jelaskan, mengapa “prinsip
pembangunan nasional” menjadi salah satu tantangan dalam penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia !
7. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup kejahatan genoside dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Jelaskan perbedaannya !
8. Jelaskan dampak positif dengan
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun 1993 bagi
penegakan HAM di Indonesia !
9. Jelaskan pelanggaran HAM
Internasional paling menonjol di Arika Selatan !
10. Jelaskan, mengapa pelanggaran HAM
Internasional sangat sulit untuk diselesaikan !
c. Studi Kasus
|
|
|
“Teror 11 September
Jadi Alat Pembenaran Untuk
Langgar HAM”
Peraih Nobel Perdamaian Shirin
Ebadi asal Iran, mengatakan serangan 11 September 2001 di AS telah
menjadi alat pembenaran untuk melanggar hukum internasional dan hak asasi
manusia. Dalam dua tahun terakhir ini, beberapa negara telah melanggar
prinsip-prinsip universal dan hukum Hak Asasi Manusia dengan dalih melawan
“terorisme”.
Para pembela HAM semakin miris
saat menyaksikan pelanggaran terhadap hukum internasional, tidak hanya oleh
mereka yang selama ini telah dikenal menentang hukum internasional itu,
tetapi prinsip ini juga dilanggar negara-negara Barat yang “demokratis” dan
mengaku “pembela HAM”. Disisi lain, masih terdapat keputusan dan resolusi
Dewan Keamanan PBB yang “diskriminatif” dalam 12 tahun terakhir.
Contoh nyata adalah dalam resolusi untuk Irak (sanksi ekonomi, senjata dan
aksi militer) begitu efektif. Namun untuk Israel, resolusi PBB mengenai
pendudukan wilayah-wilayah Palestina tidak pernah dijalankan dengan benar.
(Sumber : Disarikan dari
Media Indonesia, 11/12/2003)
|
|
Tagihan Tugas :
1. Setelah disimak dan baca baik-baik,
ceritakan kembali apa yang ada dibenak anda ?
2. Berikan beberapa indikasi dari kasus
“pelanggaran hukum internasional” dan “HAM” oleh koalisi (AS, Inggris, Spanyol)
dalam invasi ke Afghanistan dan Irak !
3. Dalam konflik “Israel – Palestina”,
mengapa resolusi PBB tidak efektif terhadap Israel yang menduduki sebagian
wilayah Palestina ?
4. Sikap anda terhadap issu penangkapan
presiden Irak Saddam Hussein yang dituduh Amerika Serikat
sebagai diktator dan tiran ?