Jumat, 13 Maret 2015

MODUL PKn KELAS X SEMESTER 1. HAK ASASI MANUSIA



HAK-HAK ASASI MANUSIA
A.    PENDAHULUAN

Persoalan Hak Asasi Manusia, sesungguhnya merupakan persoalan universal yang mencakup seluruh umat manusia di dunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya.
Munculnya hak asasi manusia sesuangguhnya merupakan  akibat tidak langsung dari penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang banyak terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia.Hingga sekarang, persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia.

B.     PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

1.  Pengertian HAM

Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.      John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
b.      Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
c.       UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.  Macam-macam Hak Asasi



Hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
1.      Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2.      Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
3.      Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4.      Hak-hak  Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5.      Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6.      Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.

 C.    Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM

Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.   Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.
Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:
No
Tahun
Nama Dokumen
Isi/Keterangan
1
2500 s.d.
1000 SM
—-

Hukum Hamurabi
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
2
600 SM
—-
Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis Rakyat atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan Athena).
3
527 s.d. 322SM
Corpus Luris
—-
Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4
30 SM s.d.
632 M
Kitab Suci Injil



Kitab Suci
Al-Qur’an
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
5
1215
Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)
Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :
•          Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.
•          Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
6
1629
Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
•          Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen.
•          Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
•          Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
•          Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
7
1679
Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
•          Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu.
•          Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
8
1689
Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris)
•          Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
•          Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
•          Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
•          Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
•          Parlemen berhak mengubah keputusan raja
9
1776
Declaration of Independence (Amerika Serikat)
•          Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness).
Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
10
1789
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
•          Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
•          Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
11
1918
Rights of Determination
Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
12
1941
Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)
Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain:
•          Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
•          Kebebasan untuk beragama dan beribadah
•          Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
•          Kebebasan seseorang dari rasa takut.
13
1948
Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

C.    PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1.      Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a)      Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b)      Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c)      Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
d)      Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
2.      Paska Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3.      Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
4.      Tonggak lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5.      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM.
7.      Di sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
D.    HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.  Perkembangan HAM di Indonesia
Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949. Selanjutnya, antara 1950-1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang cenderung mementingkan kel ompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan terhadap masalah hak-hak asasi manusia.
Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jendral pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945, juga tidak menunjukan perkembangan yang berarti. Walaupun menyatakan sebagai orde kontitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini kurang konsisten terhadap konstitusi dan melakukan pelanggaran HAM atas nama pembangunan. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998).
Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan orde baru (Soeharto) untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim orde baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman, penutupan beberapa media massa, dan penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia antara lain :
a.       Keluarnya Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang  Hak Asasi Manusia
b.      UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Tratement or Punishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia).
c.       Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.
d.      Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e.       Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
f.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
g.       UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
h.      Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Walaupun telah terdapat berbagai produk peraturan perundangan yang secara terang mengatur perlindungan terhadap HAM, tetapi hingga akhir tahun 2003 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia belum ada perubahan. (Media dinilai gagal memutus mata rantai kekejaman dan kekerasan yang mengakar sejak masa lalu. “Rezim sekarang evaluasi, pelanggaran HAM terpaut dua aspek yang saling terkait. Terjadilah pelanggaran hak, baik dalam persoalan ekonomi, sosial, dan budaya di satu sisi, dengan kekerasan atas hak sipil dan politik.”
2.  Hambatan Penegakan HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebagai berikut :
a.       Faktor Kondisi Sosial-Budaya
1.   Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).
2.   Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3.   Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
b.      Faktor Komunikasi dan Informasi
1.   Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.
2.   Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3.   Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.
c.       Faktor Kebijakan Pemerintah
1.   Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2.   Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3.   Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.
d.      Faktor Perangkat Perundangan
1.   Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2.   Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan.
e.       Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
1.   Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2.   Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.
3.   Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
3.  Tantangan Penegakan HAM
Tantangan lain bagi bangsa Indonesia khususnya adalah berkaitan dengan adanya “pelanggaran berat” terhadap hak asasi manusia. Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
1)      Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
a.       Membunuh anggota kelompok;
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya;
d.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


2)      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.             Pembunuhan;
b.            Pemusnahan;
c.             Perbudakan;
d.            Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.             Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik antara lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.             Penyiksaaan,
g.             Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan , permandulan  atau strerilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.            Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didaari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.              Penghilangan orang secara paksa; atau
j.              Kejahatan aperheid.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pemerintah dengan kesungguhan hati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003.
Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM), merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesi dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. RANHAM dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
D.   INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM
1.       Instrumen Hukum HAM Internasional
Perhatian dunia Internasional terhadap hak asasi manusia tampak meningkat setelah Perang Dunia II (1939-1945). Besarnya jumlah korban di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan dalam perang besar itu. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, tonggak sejarah bagi diakuinya prinsip-prinsip kebebasan sipil dan hak asasi dalam konteks internasional tampak nyata saat dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa yang kemudian melahirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Tahun 1948.
Beberapa instruman hukum tentang HAM internasional pasca Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, yaitu :


No
Tahun
Uraian/Keterangan
1.
1958
Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan.
2.
1966
Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, isinya mencakup :
§  The International on Civil and Pilitical Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita).
§  Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
§  The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.
3.
1976
Konvensi Internasional tentang Hak-hak Khusus.
4.
1984
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita.
5.
1990
Konvensi tentang Hak-hak Anak.
6.
1993
Konvensi Anti-Apartheid Olahraga.
7.
1998
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
8.
1999
Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Rasial.

Patut diperhatikan bahwa terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindakan kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an, terutama di Rwanda, bekas Yugoslavia, Afghanistan, dan Irak. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut. Sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional.
No.
Negara & Tahun
Kejadian/Peristiwa
1
Indonesia 1984







1998

















1999
Puluhan orang tewas dan puluhan lainnya terluka ketika kerumuhan masa yang melakukan protes ditembak oleh tentara. Ketika itu pemerintah mencurigai mereka sebagai bagian dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah. Peristiwa yang terjadi di Tanjung Priok tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Priok. Kini masalah ini sedang disidangkan di Pengadilan HAM.

Pada 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar di Jakarta, banyak gedung di jarah dan dibakar hingga beberapa orang meninggal. Kerusuhan dan kekerasan yang mengikutinya diduga digerakkan atau setidaknya dibiarkan terjadi karena tidak terjadi secara spontan dan ditunjukan kepada etnik tertentu, dalam hal ini diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Tuntutan reformasi yang disuarakan oleh para aktivis juga memakan korban dengan ditembaknya mahasiswa ketika melakukan unjuk rasa. Selain itu terjadi pula penghilangan secara paksa terhadap aktivis pro-demokrasi hingga beberapa di antaranya belum ditemukan hingga kini.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus kerusuhan tersebut dan mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, namun kasus tersebut belum kunjung masuk ke pengadilan.

Terjadinya kerusuhan beberapa waktu setelah jejak pendapat yang difasilitasi oleh PBB akhirnya membawa Timor Leste menjadi sebuh negara merdeka. Banyak orang tewas dalam kekerasan terhadap rakyat sipil dan pembakaran rumah-rumah penduduk serta gedung-gedung pemerintahan. Kerusuhan tersebut diduga digerakkan oleh pihak tertentu atau setidaknya tidak dilakukan upaya yang jelas untuk menghindari terjadinya kerusuhan. Pengadilan HAM Indonesia telah digelar untuk mengadili kasus ini.
2
Uni Soviet 1979
85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an.
3
Republik Afrika Selatan 1960
Rezim Apartheid yang dikuasai oleh minoritas kulit putih melakukan penindasan terhadap warga negara berkulit hitam. Salah satu bentuk penindasan tersebut tergambar melalui peristiwa Sharpeville ketika lebih dari 77 orang tewas terutama di pihak sipil. Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu simbol perlawanan pejuang anti-apartheid. Peristiwa lain adalah kerusuhan berdarah Soweto (1976) yang banyak meminta korban, terutama murid-murid sekolah.
4
Republik Afrika Tengah 1976
Jean Bedel Boakssa, yang menobatkan diri sebagai kaisar setelah menggulingkan David Daco, menjalankan pemerintahannya dengan otoriter dan melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan. Dalam kurun waktu 1976-1980 tidak kurang 1.500 orang lawan politiknya hilang tanpa jejak.
5
Uganda 1971
Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971-1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan semena-mena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan.
6
Jerman 1923
Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler menumpas segala bentuk demokrasi dan mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi secara masal, berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, mulai dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi dengan mencaplok Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).
7
Italia 1924
Benito Musollini adalah pendiri fasisme dan diktator Italia. Dia memerintah pada 1924-1943, dan selama masa pemerintahannya banyak lawan-lawan politiknya yang ditangkap dan dibunuh. Musollini juga melancarkan politik luar negara yang agresif dengan menduduki Etiophia (1935-1936), Albania (1939), dan berkoalisi dengan Hilter yang ada pada 1940 menyatakan perang terhadap sekutu.
8
Amerika Serikat 1989
Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.
2.      Peradilan Internasional HAM
Banyak kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaan HAM dilakukan oleh rezim otoriter di sebuah negara. Biasanya pemerintah otoriter tidak hanya menguasai lembaga karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh oleh lembaga peradilan. Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan kontrol terhadap kesukaannya.
Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat internasional dan memiliki yurisdiksi atas wilayah negara-negara secara internasional. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan. Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM ini pula, PBB membentuk komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.

Cara kerja komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah sebagai berikut :
a.          Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauanm serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opimi dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
b.         Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c.          Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan di bahas.
d.         Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindak lanjuti  baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
Beberapa contoh tentang pelaksanaan pengadilan internasional yang memproses dan mengdili pelanggaran hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a.          Tahun 1987, Klaus Barbie (mantan komandan polisi rahasia Gestapo Nazi Jerman) dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah karena mengirimkan ke kamp konsentrasi dan menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis, sehingga 343 diantaranya tewas, termasuk 52 anak. Cara penyiksaan meliputi mengguyur dengan air panas dan amoniak serta mengulitinya hidup-hidup.
b.         November 1991, Tim Komisi HAM PBB yang diketuai Prof. Pieter Koymaans berkunjung ke Indonesia untuk bertemu dengan Menlu Alatas, Mendagri Rudini, dan lain-lain. Mereka akan mengunjungi Timor-Timur untuk mengamati pelanggaran hak asasi manusia seperti; penyiksaan, eksekusi di luar pengadilan, dan pembatasan hak beragama yang dilaporkan oleh LSM dalam dan luar negeri.
c.          Februari 1993, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 808 yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili para penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia di bekas negara Yugoslavia. Etnis Serbia yang mendominasi Yugoslavia pada saar itu melakukan pembunuhan massal (etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina yang hendak memisahkan diri dari Yugoslavia. Pemimpin Serbia yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.
d.         Maret 1993, Komisi Kebenaran HAM PBB di New York mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran hak-hak asasi manusia selama perang saudara yang sudah berlangsung selama 12 tahun.





LATIHAN
A.    Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !
1.      Hak Asasi Manusia menyangkut hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu tidak boleh diganggu gugat, karena ….
a.       sudah dibawa sejak manusia lahir
b.      bersifat sangat pribadi dan ekslusif
c.       merupakan eksistensi manusia bermartabat
d.      diturunkan dari orang tua kandung
e.       dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
2.      Pendapat yang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia “merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu mustahil hidup sebagai manusia” adalah ….
a.       Komisi HAM PBB
b.      John Locke
c.       Aristoteles
d.      Kuntjoro Poerbopranoto
e.       UU No. 39 Tahun 1999
3.      Hak-hak asasi politik (political rights) mencakup hal-hal berikut, kecuali …….
a.       ikut serta dalam pemerintahan
b.      mendirikan suatu partai politik
c.       menjadi insan politik yang partisipatif
d.      ikut memilih dalam kegiatan pemilu
e.       memimpin unjuk rasa ke gedung DPRD
4.      Dokumen historis sebelum masehi yang menetapkan “ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya” adalah ….
a.       Corpus Luris
b.      Ius Gentium
c.       Hukum Hammurabi
d.      Ius Inter Gentium
e.       Hukum Solon
5.      Dokumen Atlantic Charter yang dipelopori F. D. Roosevelt (1941) antara lain mencakup jaminan kebebasan sebagai berikut, kecuali ….
a.       berkumpul dan berorganisasi
b.      dari kemiskinan dan kekurangan
c.       untuk beragama dan beribadat
d.      rasa takut (ingin aman dan nyaman)
e.       memperoleh keadilan hukum


6.      Faktor aparat dan penindakannya (law enforcement) merupakan salah satu hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia, yaitu berupa ….
a.       tidak taat asas dan aturan
b.      waktu yang belum optimal
c.       prosedur kerja terbagi-bagi
d.      tingkat pendidikan heterogen
e.       sering memberi kemudahan
7.      Salah satu tantangan nyata bagi bangsa Indonesia dalam penegakan Hak Asasi Manusia, yaitu masih terdapatnya “kejahatan terhadap kemanusiaan” yaitu berupa ….
a.    membunuh anggota kelompok tertentu
b.   membuat menderita kelompok tertentu
c.    memindahkan paksa kelompok tertentu
d.   pemindahan penduduk secara paksa
e.    pemusnahan fisik sebagian / seluruhnya
8.      Salah satu upaya pemajuan, penghor-matan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam ….
a.    Undang-undang No. 5 Tahun 1998
b.   Undang-undang No. 39 Tahun 1999
c.    Keppres No. 181 Tahun 1998
d.   Undang-undang No. 26 Tahun 2000
e.    Keppres No. 129 Tahun 1998
9.      Memasuki abad ke 20, hal-hal yang menajdi keprihatinan bagi bangsa-bangsa beradab di dunia antara lain ….
a.    HAM, Terorisme dan Lingkungan
b.   Demokratisasi, HAM dan Perdaga-ngan
c.    Perlombaan senjata, HAM dan demokrasi
d.   Demokrasi, Lingkungan dan Keterbelakangan
e.    HAM, Demokrasi dan Kelestarian Lingkungan
10.  Bahan-bahan (informasi) sebagai hasil temuan Komisi HAM PBB tentang pelanggaran HAM Internasional oleh suatu negara anggoa PBB, selanjutnya disampaikan kepada ….
a.    Sidang Umum PBB
b.   Dewan Ekonomi dan Sosial
c.    Dewan Keamanan PBB
d.   Sekretaris Jenderal PBB
e.    Mahkamah Internasional





B.     Uraian

Berikan jawaban dengan singkat dan jelas pada pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1.      Rumuskan kembali yang anda ketahui tentang pengertian Hak Asasi Manusia, dari beberapa pendapat yang ada !
2.      Jelaskan, mengapa persoalan “Hak Asasi Manusia” harus kita perjuangkan sampai kapanpun!
3.      Berikan beberapa contoh penerapan hak-hak asasi pribadi, dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat !
4.      Jelaskan makna dideklarasikannya “Universal Declaration of Human Rights” bagi negara-negara anggota PBB !
5.      Berikan beberapa contoh tentang hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia di lingkungan anda, dari faktor kondisi sosial budayanya !
6.      Jelaskan, mengapa “prinsip pembangunan nasional” menjadi salah satu tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia !
7.      Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup kejahatan genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jelaskan perbedaannya !
8.      Jelaskan dampak positif dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun 1993 bagi penegakan HAM di Indonesia !
9.      Jelaskan pelanggaran HAM Internasional paling menonjol di Arika Selatan !
10.  Jelaskan, mengapa pelanggaran HAM Internasional sangat sulit untuk diselesaikan !
c. Studi Kasus



“Teror 11 September

Jadi Alat Pembenaran Untuk Langgar HAM”
Peraih Nobel Perdamaian Shirin Ebadi asal Iran, mengatakan serangan 11 September 2001 di AS telah menjadi alat pembenaran untuk melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Dalam dua tahun terakhir ini, beberapa negara telah melanggar prinsip-prinsip universal dan hukum Hak Asasi Manusia dengan dalih melawan “terorisme”.
Para pembela HAM semakin miris saat menyaksikan pelanggaran terhadap hukum internasional, tidak hanya oleh mereka yang selama ini telah dikenal menentang hukum internasional itu, tetapi prinsip ini juga dilanggar negara-negara Barat yang “demokratis” dan mengaku “pembela HAM”. Disisi lain, masih terdapat keputusan dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang “diskriminatif” dalam 12 tahun terakhir. Contoh nyata adalah dalam resolusi untuk Irak (sanksi ekonomi, senjata dan aksi militer) begitu efektif. Namun untuk Israel, resolusi PBB mengenai pendudukan wilayah-wilayah Palestina tidak pernah dijalankan dengan benar.
(Sumber : Disarikan dari Media Indonesia, 11/12/2003)






Tagihan Tugas :
1.      Setelah disimak dan baca baik-baik, ceritakan kembali apa yang ada dibenak anda ?
2.      Berikan beberapa indikasi dari kasus “pelanggaran hukum internasional” dan “HAM” oleh koalisi (AS, Inggris, Spanyol) dalam invasi ke Afghanistan dan Irak !
3.      Dalam konflik “Israel – Palestina”, mengapa resolusi PBB tidak efektif terhadap Israel yang menduduki sebagian wilayah Palestina ?
4.      Sikap anda terhadap issu penangkapan presiden Irak Saddam Hussein yang dituduh Amerika Serikat sebagai diktator dan tiran ?